P3K-Kemnaker


P3K (First Aid)
Ruang Lingkup:
Tempat Kerja merupakan tempat atau ruangan, dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja dari sumber bahaya, yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

Dasar Hukum untuk P3K adalah:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009, tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja
Sasaran Umum Pelatihan:
  • Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pelatihan dan masyarakat industry dalam rangka pelatihan Petugas P3K di tempat kerja.
  • Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemberian lisensi bagi Petugas P3K ditempat kerja.
  • Tersedianya pedoman pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di tempat kerja di seluruh Indonesia.
Materi Pelatihan:
  • Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan peraturan perundang-undangan bidang P3K di tempat kerja.
  • Dasar-dasar P3K di tempat kerja
  • Anatomi dan Fisiologi Manusia
  • Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
  • Resusitasi jantung paru
  • Pertolongan Pertama Pada Gangguan Lokal
  • Pertolongan pertama pada gangguan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia.
  • Pertolongan Pertama pada keadaan khusus
  • Tanggap Darurat dan Evaluasi Korban dalam pertolongan pertama.
  • Evaluasi

Informasi

Akreditasi: KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI


Durasi Pelatihan: 3 Hari


Validitas Pelatihan: 3 Tahun


Tempat Pelatihan: Cilegon


Prasyarat:
Sertifikat /Ijasah terakhir -seluruh Buruk atau Pekerja Perusahaan

Akomodasi:
  • Royale Krakatau:
    • Deluxe: Rp 963,000/malam/orang
    • Emerald: Rp 638,000/malam/orang
    • Deluxe Twin Share: Rp 1,320,000 /malam/2 orang
    • Emerald Twin Share: Rp 825,000 /malam /2 orang
  • Hotel AMARIS
    • Single: Rp 638,000 /malam/orang
    • Twin Share: Rp 803,000 /malam/2 orang

  • Harga sudah termasuk sarapan, makan malam dan satu (1) stel cucian per penyewa yang terdaftar dan tidak termasuk pajak 11%.
Sertifikat:
Setiap peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja RI

Biaya Investasi mencakup:
  • Transportasi dari & menuju titik penjemputan kami di Jakarta dan pusat pelatihan
  • Transportasi antara pusat pelatihan dan hotel
  • Buku kegiatan peserta pelatihan
  • Penggunaan semua peralatan pelatihan termasuk:
    • Baju keselamatan
    • Sepatu keselamatan, kaca mata dan helm
    • Sarung tangan
    • Peralatan mandi (handuk, sabun & sampo)
  • Sertifikat/kartu identitas
  • Makan siang
Biaya:
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan investasi terbaik.

Upcoming Dates

See more on our schedule
There are no scheduled dates for this course at this time. If you would like to attend this course please contact us at +62217801388 or email office@survival-systems.com to arrange a date that suits your needs

Brochure & Registration






Gallery



Specializing In